BERANDA

Kamis, 02 Januari 2014

PENARIKAN TUNAI MELALUI TELLER



PENARIKAN TUNAI MELALUI TELLER

 PENARIKAN TUNAI MELALUI TELLER

Tarik Tunai
Tarif
Nominal ≤ Rp 5.000.000
Rp 5.000

Pengenaan tarif tersebut dikecualikan pada :
  1. Nasabah BritAma/Simpedes yang tidak diperkenankan diberikan kartu ATM atau belum memiliki kartu ATM.
  2. Tidak terdapat ATM BRI di lokasi unit kerja tersebut.
  3. ATM BRI yang berlokasi di unit kerja setempat dalam keadaan tidak berfungsi (offline, kas habis, dalam masa pemeliharaan, dll).
  4. Rekening tabungan digunakan sebagai penampungan.

0 komentar:

Posting Komentar