1.
Kredit Agunan
Kas
a.
Fasilitas
kredit yang seluruh jaminannya berupa kas (fully cash collateral).
b.
Jangka
waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan
kebutuhan.
c.
Limit
Kredit Rp. 500 Juta.- sampai dengan Rp. 10 Milyar.
d.
Kredit
dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
e.
Dapat
diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
f.
Suku
bunga negotiable.
g.
Bebas
biaya Provisi.
h.
Persyaratan
-
Melampirkan
legalitas usaha : NPWP, SIUP, SITU/TDP/Surat keterangan usaha.
-
Melampirkan
dokumen identitas diri : KTP / SIM.
-
Untuk
badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
saya mau tanya apakah kredit agunan kas di bank bri ada biaya administrasi atau provisi .. terima kasih
BalasHapus