BERANDA

Senin, 06 Januari 2014

Kredit Agunan Kas





1.      Kredit Agunan Kas
a.         Fasilitas kredit yang seluruh jaminannya berupa kas (fully cash collateral).
b.         Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
c.         Limit Kredit Rp. 500 Juta.- sampai dengan Rp. 10 Milyar.
d.        Kredit dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
e.         Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
f.          Suku bunga negotiable.
g.         Bebas biaya Provisi.
h.         Persyaratan
-       Melampirkan legalitas usaha : NPWP, SIUP, SITU/TDP/Surat keterangan usaha.
-       Melampirkan dokumen identitas diri : KTP / SIM.
-       Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).

1 komentar:

  1. saya mau tanya apakah kredit agunan kas di bank bri ada biaya administrasi atau provisi .. terima kasih

    BalasHapus