BANK GARANSI
a.
Bank
Garansi Umum ( Pemberian Bank Garansi Keagenan Suatu Produk)
Khusus diberikan kepada nasabah sebagai jaminan
pembayaran pada supplier yang memasok produk.
Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
-
BG
untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku/Stock Barang Dagangan dan Perdagangan
(Agen/Dealer)
-
BG
untuk kepentingan Pita Cukai Rokok
-
BG
untuk penangguhan pembayaran bea masuk dan pungutan lainnya
-
BG
untuk pembebasan bea masuk pengadaan barang investasi
-
Standby
Letter of Credit (SBLC)
b.
Bank
Garansi Konstruksi (Pemberian Bank Garansi kepada Kontraktor)
Khusus diberikan kepada kontraktor dan terkait dengan
kredit konstruksi.
Jangka waktu maksimal 1 tahun.
Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
-
BG
untuk jaminan uang muka (Advanced Payment Bond)
-
BG
untuk jaminan pelaksanaan proyek (Performance Bond)
-
BG
untuk jaminan tender (Tender Bond atau Bid Bond)
-
BG
untuk pemeliharaan (Maintenance Bond)
c.
Bank
BRI dapat melayani kebutuhan Bank Garansi dengan memperhatikan ketentuan
berikut:
-
Nasabah
adalah Warga Negara Indonesia
-
Nasabah
melampirkan Asli Perjanjian Pokok antara calon nasabah/debitur dengan Pihak
Penerima Bank Garansi/Pihak Ketiga.
-
Jika
para nasabah pengusaha mendapatkan fasilitas BG Kontra garansi untuk setiap
Bank Garansi adalah berupa setoran tunai terbeku, minimal sebesar 10 % dari
nilai BG yang diterbitkan.
-
Jika
para nasabah pengusaha tidak mempunyai kredit di Bank BRI, maka Kontra garansi
sebesar 100 % dari nilai BG yang diterbitkan.
-
Jangka
waktu BG maksimal 1 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar