BERANDA

Selasa, 07 Januari 2014

BANK GARANSI (GUARANTEE BANK)

BANK GARANSI






a.         Bank Garansi Umum ( Pemberian Bank Garansi Keagenan Suatu Produk)
Khusus diberikan kepada nasabah sebagai jaminan pembayaran pada supplier yang memasok produk.
Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
-       BG untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku/Stock Barang Dagangan dan Perdagangan (Agen/Dealer)
-       BG untuk kepentingan Pita Cukai Rokok
-       BG untuk penangguhan pembayaran bea masuk dan pungutan lainnya
-       BG untuk pembebasan bea masuk pengadaan barang investasi
-       Standby Letter of Credit (SBLC)
b.         Bank Garansi Konstruksi (Pemberian Bank Garansi kepada Kontraktor)
Khusus diberikan kepada kontraktor dan terkait dengan kredit konstruksi.
Jangka waktu maksimal 1 tahun.
Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
-       BG untuk jaminan uang muka (Advanced Payment Bond)
-       BG untuk jaminan pelaksanaan proyek (Performance Bond)
-       BG untuk jaminan tender (Tender Bond atau Bid Bond)
-       BG untuk pemeliharaan (Maintenance Bond)
c.         Bank BRI dapat melayani kebutuhan Bank Garansi dengan memperhatikan ketentuan berikut:
-       Nasabah adalah Warga Negara Indonesia
-       Nasabah melampirkan Asli Perjanjian Pokok antara calon nasabah/debitur dengan Pihak Penerima Bank Garansi/Pihak Ketiga.
-       Jika para nasabah pengusaha mendapatkan fasilitas BG Kontra garansi untuk setiap Bank Garansi adalah berupa setoran tunai terbeku, minimal sebesar 10 % dari nilai BG yang diterbitkan.
-       Jika para nasabah pengusaha tidak mempunyai kredit di Bank BRI, maka Kontra garansi sebesar 100 % dari nilai BG yang diterbitkan.
-       Jangka waktu BG maksimal 1 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar