Penyetoran Antar Kota, Remaks, dan Overbooking
Penyetoran Antar Kota, Remaks, dan Overbooking
Keterangan
|
Tarif
|
||
Dalam Kota
|
Nasabah
|
Tanpa berita
|
Gratis
|
Dengan berita
|
Rp 3,000
|
||
Non Nasabah
|
Tanpa berita
|
Gratis
|
|
Dengan berita
|
Rp 5,000
|
||
Antar Kota
|
Nasabah
|
Tanpa berita
|
Rp 5,000
|
Dengan berita
|
Rp 5,000
|
||
Non Nasabah
|
Tanpa berita
|
Rp 5,000
|
|
Dengan berita
|
Rp 7,000
|
||
OB Tabungan ke
Tabungan atas perintah nasabah via teller (antar kota)
|
Rp
3.000,-/transakasi
|
Menunjuk pada tabel sebelumnya,
maka :
- Nasabah yang menyetor ke rekeningnya sendiri tidak dikenakan biaya TAC.
- Pensiunan BRI dibebaskan dari biaya TAC.
- Semua transaksi ke rekening Giro tidak dikenakan biaya penyetoran antar kota maupun biaya berita/remarks.
- NIK (Nasabah Inti Kerjasama) Kantor Pusat dibebaskan dari tarif tersebut diseluruh unit kerja BRI.
- Nasabah Inti KC dibebaskan dari TAC (transaksi di uit kerja asal)
- Transaksi ke rekening BritAma Bisnis hanya dikenakan biaya tarif antar kota.
0 komentar:
Posting Komentar