BERANDA

Senin, 06 Januari 2014

Kredit Modal Kerja



1



    Kredit Modal Kerja
a.       Fasilitas kredit untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan.
b.      Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
c.       Limit Kredit Rp. 500 Juta. - sampai dengan Rp. 10 Milyar.
d.      Kredit dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
e.       Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
f.       Persyaratan
-       Melampirkan legalitas usaha : NPWP, SIUP, SITU/TDP/Surat keterangan usaha.
-       Melampirkan dokumen identitas diri : KTP / SIM
-       Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
-       Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.

0 komentar:

Posting Komentar