BERANDA

Senin, 06 Januari 2014

Kredit Investasi






1      Kredit Investasi
a.         Fasilitas kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai barang modal / aktiva tetap perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kendaraan, bangunan, gudang dan lain-lain.
b.         Jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan Cash Flow perusahaan.
c.         Limit Kredit Rp. 500 Juta.- sampai dengan Rp. 10 Milyar.
d.        Kredit dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
e.         Pembayaran kembali secara angsuran.
f.          Dapat diberikan Grace Period.
g.         Persyaratan
-       Melampirkan legalitas usaha : NPWP, SIUP, SITU/TDP/Surat keterangan usaha.
-       Melampirkan dokumen identitas diri : KTP / SIM
-       Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
-       Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.

0 komentar:

Posting Komentar