1
Kredit Investasi
a.
Fasilitas
kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai barang modal /
aktiva tetap perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kendaraan,
bangunan, gudang dan lain-lain.
b.
Jangka
waktu pinjaman disesuaikan dengan Cash Flow perusahaan.
c.
Limit
Kredit Rp. 500 Juta.- sampai dengan Rp. 10 Milyar.
d.
Kredit
dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
e.
Pembayaran
kembali secara angsuran.
f.
Dapat
diberikan Grace Period.
g.
Persyaratan
-
Melampirkan
legalitas usaha : NPWP, SIUP, SITU/TDP/Surat keterangan usaha.
-
Melampirkan
dokumen identitas diri : KTP / SIM
-
Untuk
badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
-
Melampirkan
copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.
0 komentar:
Posting Komentar