BERANDA

Kamis, 02 Januari 2014

Surcharge



Surcharge

Surcharge


Keterangan
Tarif
Penarikan / Penyetoran  ≥ 200 juta tanpa konfirmasi
Rp 100.000,-/transakasi
Penarikan / Penyetoran  ≥ 200 juta dengan konfirmasi H-1
Gratis

Pengenaan tarif Surcharge dikecualikan pada :
  1. Transaksi penyetoran Giro.
  2. Transaksi yang terkait dengan angsuran pinjaman.
  3. NIK (Nasabah Inti Kerjasama).
  4. Nasabah inti kantor cabang (memiliki simpanan di BRI minimal 5% dari portofolio simpanan uker tersebut).
  •  Transaksi penyetoran oleh nasabah secara tunai dan ditunjukkan ke bank lain dengan nominal ≥ 200 juta dikenakan tarif transfer ditambah dengan tarif surcharge.

0 komentar:

Posting Komentar