Surcharge
Surcharge
Keterangan
|
Tarif
|
Penarikan
/ Penyetoran ≥ 200 juta tanpa
konfirmasi
|
Rp
100.000,-/transakasi
|
Penarikan
/ Penyetoran ≥ 200 juta dengan konfirmasi
H-1
|
Gratis
|
- Transaksi penyetoran Giro.
- Transaksi yang terkait dengan angsuran pinjaman.
- NIK (Nasabah Inti Kerjasama).
- Nasabah inti kantor cabang (memiliki simpanan di BRI minimal 5% dari portofolio simpanan uker tersebut).
- Transaksi penyetoran oleh nasabah secara tunai dan ditunjukkan ke bank lain dengan nominal ≥ 200 juta dikenakan tarif transfer ditambah dengan tarif surcharge.
0 komentar:
Posting Komentar