BERANDA

Selasa, 07 Januari 2014

BANK GARANSI (GUARANTEE BANK)

BANK GARANSI






a.         Bank Garansi Umum ( Pemberian Bank Garansi Keagenan Suatu Produk)
Khusus diberikan kepada nasabah sebagai jaminan pembayaran pada supplier yang memasok produk.
Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
-       BG untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku/Stock Barang Dagangan dan Perdagangan (Agen/Dealer)
-       BG untuk kepentingan Pita Cukai Rokok
-       BG untuk penangguhan pembayaran bea masuk dan pungutan lainnya
-       BG untuk pembebasan bea masuk pengadaan barang investasi
-       Standby Letter of Credit (SBLC)
b.         Bank Garansi Konstruksi (Pemberian Bank Garansi kepada Kontraktor)
Khusus diberikan kepada kontraktor dan terkait dengan kredit konstruksi.
Jangka waktu maksimal 1 tahun.
Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
-       BG untuk jaminan uang muka (Advanced Payment Bond)
-       BG untuk jaminan pelaksanaan proyek (Performance Bond)
-       BG untuk jaminan tender (Tender Bond atau Bid Bond)
-       BG untuk pemeliharaan (Maintenance Bond)
c.         Bank BRI dapat melayani kebutuhan Bank Garansi dengan memperhatikan ketentuan berikut:
-       Nasabah adalah Warga Negara Indonesia
-       Nasabah melampirkan Asli Perjanjian Pokok antara calon nasabah/debitur dengan Pihak Penerima Bank Garansi/Pihak Ketiga.
-       Jika para nasabah pengusaha mendapatkan fasilitas BG Kontra garansi untuk setiap Bank Garansi adalah berupa setoran tunai terbeku, minimal sebesar 10 % dari nilai BG yang diterbitkan.
-       Jika para nasabah pengusaha tidak mempunyai kredit di Bank BRI, maka Kontra garansi sebesar 100 % dari nilai BG yang diterbitkan.
-       Jangka waktu BG maksimal 1 tahun.

Senin, 06 Januari 2014

Kredit Modal Kerja



1



    Kredit Modal Kerja
a.       Fasilitas kredit untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan.
b.      Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
c.       Limit Kredit Rp. 500 Juta. - sampai dengan Rp. 10 Milyar.
d.      Kredit dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
e.       Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
f.       Persyaratan
-       Melampirkan legalitas usaha : NPWP, SIUP, SITU/TDP/Surat keterangan usaha.
-       Melampirkan dokumen identitas diri : KTP / SIM
-       Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
-       Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.

Kredit Investasi






1      Kredit Investasi
a.         Fasilitas kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai barang modal / aktiva tetap perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kendaraan, bangunan, gudang dan lain-lain.
b.         Jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan Cash Flow perusahaan.
c.         Limit Kredit Rp. 500 Juta.- sampai dengan Rp. 10 Milyar.
d.        Kredit dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
e.         Pembayaran kembali secara angsuran.
f.          Dapat diberikan Grace Period.
g.         Persyaratan
-       Melampirkan legalitas usaha : NPWP, SIUP, SITU/TDP/Surat keterangan usaha.
-       Melampirkan dokumen identitas diri : KTP / SIM
-       Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
-       Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.

Kredit Agunan Kas





1.      Kredit Agunan Kas
a.         Fasilitas kredit yang seluruh jaminannya berupa kas (fully cash collateral).
b.         Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
c.         Limit Kredit Rp. 500 Juta.- sampai dengan Rp. 10 Milyar.
d.        Kredit dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
e.         Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
f.          Suku bunga negotiable.
g.         Bebas biaya Provisi.
h.         Persyaratan
-       Melampirkan legalitas usaha : NPWP, SIUP, SITU/TDP/Surat keterangan usaha.
-       Melampirkan dokumen identitas diri : KTP / SIM.
-       Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).